0819-9191-2233

WhatsApp Center

Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lt.4

Cilandak, Jakarta Selatan 12430

HUT AKP2I ke-7: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Mitra DJP Optimalkan Penerimaan

Bagikan :

Memaknai perayaan Hari Ulang Tahun ke-7, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) ke-7 berkomitmen untuk terus membantu Wajib Pajak meningkatkan kepatuhan sekaligus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh menyebutkan, komitmen AKP2I itu senada dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014. Berdasarkan amanat PMK Nomor 11 Tahun 2014, konsultan pajak memiliki peran besar dalam membantu Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Target dari AKP2I tentu saja makin banyak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara karena bagaimana pun juga Wajib Pajak perlu mendapat pengetahuan dan itu sesuai dengan undang-undang. Tetapi, undang-undang itu bisa diterapkan oleh semua pihak, namun bisa juga pelaksanaannya kurang. Untuk itulah kehadiran AKP2I untuk meningkatkan kepatuhan undang-undang,” jelas Suherman kepada Majalah Pajak, di sela-sela acara Peringatan Hari Ulang Tahun AKP2I dan Rapat Kerja Na(Rakernas, (6/11).

Bila kepatuhan Wajib Pajak terhadap undang-undang meningkat, maka penerimaan negara pun akan optimal dan terus lebih baik. Seperti diketahui, tahun ini target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun sesuai dengan Peraturan Presiden 98 Tahun 2022. Hingga September 2022, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 1.310,5 triliun atau 88,3 persen dari target.

“Bahwa yang paling utama negara aman sentosa apabila APBN-nya seimbang, antara penerimaan dan pengeluaran. Maka, penting bagi AKP2I berperan lebih baik agar Wajib Pajak lebih menyadari dan peduli terhadap undang-undang. Kalau sudah paham, dia akan melaksanakan undang-undang, penerimaan pun akan jauh lebih baik,” kata Suherman.

Selain itu, tujuan dari Rakernas AKP2I adalah, pertama, memperkuat kode etik sebagai nadi sebagai seorang konsultan, utamanya menjaga integritas.

“Karena jika konsultan pajak tidak sesuai dengan PMK, akan menjadi masalah untuk dirinya, Wajib Pajak, maupun Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Suherman.

Kedua, keanggotan. Rakernas AKP2I kali ini perlu menitikberatkan bahwa penting bagi anggota berkomitmen penuh menghidupi organisasi secara berkelanjutan. Artinya, anggota harus membayar iuran sesuai kesepakatan agar organisasi mampu berkembang dan kuat. Ketiga, memberikan pengetahuan serta saran untuk anggota AKP2I di daerah agar berjalan seirama; terintegrasi; dan mampu berkolaborasi dengan seluruh pihak, terutama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Saat ini anggota AKP2I berjumlah sekitar 1.200 terdiri dari tiga kategori, yaitu anggota utama (yang sudah berpengalaman dan sudah bersertifikat konsultan pajak dan bisa menjadi kuasa Wajib Pajak; anggota madya sudah berpengalaman di dunia perpajakan namun belum bersertifikat konsultan pajak; serta anggota pratama adalah anggota muda yg baru memiliki sertifikat brevet pelatihan dari asosiasi maupun dari universitas dan lembaga pelatihan yg nantinya akan menjadi anggota AKP2I di masa depan (kaderisasi).

“Anggota AKP2I di daerah akan terus kami dorong untuk menjemput bola, menemui dan berkomunikasi kepada kepala Kanwil DJP maupun kepala KPP. Sejak berdiri AKP2I sudah ditumbuhkan sinergi dengan DJP. Bahkan, berdirinya AKP2I ini merupakan saran dari wakil menteri keuangan. Sebab waktu itu ada PMK 111 Tahun 2014, tapi tidak ada tanda-tanda adanya asosiasi konsultan pajak lagi (mendorong agar asosiasi konsultan pajak lebih dari satu),” jelas Suherman.

Rakernas AKP2I tahun 2022 juga melantik dan mengukuhkan beberapa pengurus meliputi:

  1. Dewan Pengawas AKP2I Pusat.
  2. Pengurus Daerah DKI Jakarta.
  3. Pengurus Daerah Jawa Barat.
  4. Pengurus Cabang Depok.
  5. Pengurus Cabang Bandung.
  6. Pengurus Daerah Jawa Tengah.
  7. Pengurus Cabang Purworejo.
  8. Pengurus Cabang Semarang.
  9. Pengurus Daerah Jawa Timur.
  10. Pengurus Cabang Surabaya.
  11. Pengurus Cabang Malang.
  12. Pengurus Cabang Sidoarjo.
  13. Pengurus Daerah Kepulauan Riau.
  14. Pengurus Cabang Batam.
  15. Pengurus Daerah Riau.
  16. Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara.
  17. Pengurus Cabang Kotawaringin Barat.
  18. Pengurus Cabang Pangkal Pinang.

 

Berdasarkan PMK 111 Tahun 2014, asosiasi konsultan pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya; membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap konsultan Pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik konsultan pajak dan/atau standar profesi konsultan pajak; menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal Konsultan Pajak yang diperiksa dinyatakan bersalah melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi konsultan pajak kepada DJP; menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak; asosiasi konsultan pajak juga wajib membuat laporan keuangan setiap tahun.

Sementara itu, salah satu Dewan Pembina AKP2I Hadi Poernomo juga berharap, AKP2I dapat mengambil peran lebih besar dalam mendorong diundangkannya Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak.

“AKP2I harus mempelopori UU Konsultan Pajak karena punya hak dan kewajiban yang berdasarkan hukum. Kita harus punya undang-undang supaya bisa berbicara secara hukum. Kalau PMK, setiap saat bisa hilang,” kata Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak yang diwakili oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain juga mengakui, DJP sangat membutuhkan kehadiran konsultan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga tren pertumbuhan penerimaan pajak. Kehadiran konsultan pajak semakin penting karena tahun 2023 pemerintah menargetkan defisit anggaran pada APBN 2023 mencapai di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

“Untuk AKP2I harus betul-betul mengingatkan kepada Wajib Pajak-nya untuk mengisi SPT dengan benar, jelas, dan lengkap. Kita ingin wajib pajak lebih comply. Dalam hal ini DJP tidak bisa bekerja sendirian,” ujar Ismiransyah.

 

Sumber : https://majalahpajak.net/hut-akp2i-ke-7-tingkatkan-kepatuhan-wajib-pajak-dan-mitra-djp-optimalkan-penerimaan/