Pendaftaran Anggota Baru

Syarat Umum (Formal)

  • Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk (eKTP)
  • Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara, kecuali untuk Anggota Kehormatan yang dinyatakan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap


Syarat Khusus (Administrasi)

Anggota Utama

  • Memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditebitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan
  • Ijazah D-III/D-IV/S1/S2/S3 dari program studi perpajakan atau akuntansi
  • Izin Kuasa Hukum yang ditebitkan oleh Pengadilan Pajak
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Anggota Madya

  • Memiliki Sertifikat Penyetaraan atau Sertifikat USKP yang diterbitkan maksimal 2 (dua) tahun sebelum melakukan Pendaftaran
  • Ijazah D-III/D-IV/S1/S2/S3 dari program studi perpajakan atau akuntansi
  • Izin Kuasa Hukum yang ditebitkan oleh Pengadilan Pajak
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Anggota Pratama

  • Sertifikat Pelatihan Brevet A&B atau C (Khusus Alumni Pelatihan Brevet AKP2I)
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan tempat bekerja


Dokumen lainnya yang diperlukan :

  • Pas Foto Terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang Putih/Biru (Mohon untuk tidak menggunakan foto selfie/swafoto dan foto dengan ukuran dibawah 100 KB)
  • Membayar Iuran Anggota sesuai dengan Jenis Anggota dan Domisili setelah Formulir Keanggotaan ini telah dikirimkan dan memberikan Konfirmasi ke Pengurus Cabang/Daerah sesuai Domisili Calon Anggota berada apabila telah menyetorkan Iuran Anggota.
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang setelah mendapat rekomendasi tertulis dari 2 (dua) orang Anggota AKP2I;
  • Pengurus Cabang setelah memberikan rekomendasi meneruskan permohonan ke Pengurus Daerah;
  • Pengurus Daerah setelah memberikan rekomendasi meneruskan permohonan tersebut ke Pengurus Pusat;
  • Pengurus Pusat mengesahkan keanggotaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima.


Catatan :

Permohonan untuk menjadi anggota bagi seseorang yang berdomisili di wilayah yang belum memiliki Pengurus Cabang (PC AKP2I) atau Pengurus Daerah (PD AKP2I) dapat diajukan secara langsung ke Pengurus Pusat (PP AKP2I).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.

Daftar Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah dapat dilihat DISINI

Anggota Utama – Rp 500.000
Anggota Madya – Rp 350.000
Anggota Pratama – Rp 250.000

Pembayaran Biaya Pendaftaran dapat ditransfer melalui Rekening BCA 231-3307-212 atas nama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia atau melalui QRIS (OVO, GoPay, ShopeePay, Dana dan Aplikasi Mobile Banking), lalu mengunggah Bukti Pembayaran dibagian akhir formulir ini agar pendaftaran Bapak/Ibu dapat kami proses.

  • Surat Rekomendasi (Dari 2 Anggota AKP2I) | Download
  • Surat Pernyataan (Tandatangan diatas Meterai) | Download

Besaran Iuran Anggota AKP2I (per bulan) yang berdomisili dan beroperasional di Jabodetabek :

  • Anggota Utama : Rp 100.000
  • Anggota Madya : Rp 75.000
  • Anggota Pratama : Rp 50.000


Besaran Iuran Anggota AKP2I (per bulan) yang berdomisili dan beroperasional di Luar Jabodetabek :

  • Anggota Utama : Rp 50.000
  • Anggota Madya : Rp 35.000
  • Anggota Pratama : Rp 25.000


Pembayaran Iuran ditransfer melalui Nomor Rekening Cabang (Kota/Kabupaten) atau Daerah (Provinsi) tempat Anggota berdomisili yang dapat dilihat
DISINI.

Apabila anggota yang berdomisili di wilayah yang belum memiliki Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah dapat diajukan secara langsung ke Pengurus Pusat.

Apabila Bapak/Ibu mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, seperti kesulitan mengunggah dokumen atau masalah pembayaran, atau memiliki pertanyaan terkait persyaratan keanggotaan, kami siap membantu. Silakan hubungi Sekretariat AKP2I melalui WhatsApp di nomor 0813-2222-5125 pada hari kerja antara pukul 09.00 – 16.30 WIB atau melalui email di sekretariat@akp2i.or.id. Kami akan dengan senang hati memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.

Sebagai alternatif, Bapak/Ibu dapat merujuk ke halaman Pertanyaan Umum (FAQ) kami untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum seputar keanggotaan.

Syarat Umum (Formal)

  • Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk (eKTP)
  • Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara, kecuali untuk Anggota Kehormatan yang dinyatakan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap


Syarat Khusus (Administrasi)

Anggota Utama

  • Memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditebitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan
  • Ijazah D-III/D-IV/S1/S2/S3 dari program studi perpajakan atau akuntansi
  • Izin Kuasa Hukum yang ditebitkan oleh Pengadilan Pajak
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Anggota Madya

  • Memiliki Sertifikat Penyetaraan atau Sertifikat USKP yang diterbitkan maksimal 2 (dua) tahun sebelum melakukan Pendaftaran
  • Ijazah D-III/D-IV/S1/S2/S3 dari program studi perpajakan atau akuntansi
  • Izin Kuasa Hukum yang ditebitkan oleh Pengadilan Pajak
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Anggota Pratama

  • Sertifikat Pelatihan Brevet A&B atau C (Khusus Alumni Pelatihan Brevet AKP2I)
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan tempat bekerja


Dokumen lainnya yang diperlukan :

  • Pas Foto Terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang Putih/Biru (Mohon untuk tidak menggunakan foto selfie/swafoto dan foto dengan ukuran dibawah 100 KB)
  • Membayar Iuran Anggota sesuai dengan Jenis Anggota dan Domisili setelah Formulir Keanggotaan ini telah dikirimkan dan memberikan Konfirmasi ke Pengurus Cabang/Daerah sesuai Domisili Calon Anggota berada apabila telah menyetorkan Iuran Anggota.
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang setelah mendapat rekomendasi tertulis dari 2 (dua) orang Anggota AKP2I;
  • Pengurus Cabang setelah memberikan rekomendasi meneruskan permohonan ke Pengurus Daerah;
  • Pengurus Daerah setelah memberikan rekomendasi meneruskan permohonan tersebut ke Pengurus Pusat;
  • Pengurus Pusat mengesahkan keanggotaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima.


Catatan :

Permohonan untuk menjadi anggota bagi seseorang yang berdomisili di wilayah yang belum memiliki Pengurus Cabang (PC AKP2I) atau Pengurus Daerah (PD AKP2I) dapat diajukan secara langsung ke Pengurus Pusat (PP AKP2I).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.

Daftar Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah dapat dilihat DISINI

Anggota Utama – Rp 500.000
Anggota Madya – Rp 350.000
Anggota Pratama – Rp 250.000

Pembayaran Biaya Pendaftaran dapat ditransfer melalui Rekening BCA 231-3307-212 atas nama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia atau melalui QRIS (OVO, GoPay, ShopeePay, Dana dan Aplikasi Mobile Banking), lalu mengunggah Bukti Pembayaran dibagian akhir formulir ini agar pendaftaran Bapak/Ibu dapat kami proses.

  • Surat Rekomendasi (Dari 2 Anggota AKP2I) | Download
  • Surat Pernyataan (Tandatangan diatas Meterai) | Download

Besaran Iuran Anggota AKP2I (per bulan) yang berdomisili dan beroperasional di Jabodetabek :

  • Anggota Utama : Rp 100.000
  • Anggota Madya : Rp 75.000
  • Anggota Pratama : Rp 50.000


Besaran Iuran Anggota AKP2I (per bulan) yang berdomisili dan beroperasional di Luar Jabodetabek :

  • Anggota Utama : Rp 50.000
  • Anggota Madya : Rp 35.000
  • Anggota Pratama : Rp 25.000


Pembayaran Iuran ditransfer melalui Nomor Rekening Cabang (Kota/Kabupaten) atau Daerah (Provinsi) tempat Anggota berdomisili yang dapat dilihat
DISINI.

Apabila anggota yang berdomisili di wilayah yang belum memiliki Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah dapat diajukan secara langsung ke Pengurus Pusat.

Apabila Bapak/Ibu mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, seperti kesulitan mengunggah dokumen atau masalah pembayaran, atau memiliki pertanyaan terkait persyaratan keanggotaan, kami siap membantu. Silakan hubungi Sekretariat AKP2I melalui WhatsApp di nomor 0813-2222-5125 pada hari kerja antara pukul 09.00 – 16.30 WIB atau melalui email di sekretariat@akp2i.or.id. Kami akan dengan senang hati memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.

Sebagai alternatif, Bapak/Ibu dapat merujuk ke halaman Pertanyaan Umum (FAQ) kami untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum seputar keanggotaan.

Pendaftaran Anggota

PILIHAN KEANGGOTAAN

DATA DIRI

+62

DATA PEKERJAAN & PENDIDIKAN

REKOMENDASI & DOKUMEN