AKP2I berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mencerminkan komitmen terhadap ideologi dan dasar negara Indonesia.
AKP2I menjunjung tinggi profesionalisme dalam bidang konsultasi perpajakan, mendorong anggotanya untuk memiliki kompetensi, integritas, dan etika yang tinggi.
Organisasi ini berperan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan mengenai kebijakan, tata kelola, dan pelaksanaan peraturan perpajakan.
Memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan kompetensi di bidang perpajakan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
Memelihara persaudaraan, keakraban, dan kebersamaan, serta meningkatkan kesejahteraan anggota AKP2I.
Meningkatkan kualitas dan peran konsultan pajak dalam pelaksanaan program pemerintah di bidang perpajakan yang berasaskan keadilan dan kepastian hukum.
AKP2I adalah Organisasi Profesi Konsultan Pajak, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, yang didirikan atas Amanah Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK/2014 tanggal 09 Juni 2014, tentang Konsultan Pajak.