0819-9191-2233

WhatsApp Center

Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lt.4

Cilandak, Jakarta Selatan 12430

Diskusi Panel Tentang Juknis PMK No.173/PMK 03/2021, AKP2I MoU dengan APPEKNAS dan HIPMI

Bagikan :

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Mengadakan diskusi panel tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PMK nomor 173/PMK 03/2021. Kegiatan ini pun di gelar di Ballroom Baverly Hotel, Selasa, 29 Maret 2022.

Dalam diskusi Panel ini, Sekretaris Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Tommy Hendarto Utomo menjelaskan. Pemberlakuan PMK-173/PMK.03/2021 merupakan penguatan pengawasan dan kesederhanaan administrasi PPN dan atau PPnBM di kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ( KPBPB) atau dikenal dengan kawasan Free Trade Zone ( FTZ).

Menurut Tommy, di Indonesia FTZ diterjemahkan sebagai kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang No.36/2000 tentang penetapan Perppu No.1/2000 tentang KPBPB.

Menunjuk Pasal 1 angka 1 Perppu No.1/2000 KPBPB dirumuskan sebagai suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan Cukai.

 

Sumber : hmstimes.com