Makassar — Pengurus Cabang (PC) Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Kota Makassar bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Makassar resmi menjalin kerja sama kemitraan strategis dalam rangka pengembangan kompetensi dan profesionalisme di bidang hukum perpajakan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Ketua II PC AKP2I Kota Makassar Habibi, S.H. dan Ketua DPC PERADI Kota Makassar Dr. H. Hasman Usman, S.H., M.H., AAIrb di Kantor DPC PERADI Makassar pada Selasa (04/08).
Wakil Ketua II PC AKP2I Kota Makassar Habibi, S.H. mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua organisasi profesi dalam memperkuat sinergi antara praktisi perpajakan dan profesi advokat.
Menurutnya, kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan dunia usaha terhadap layanan perpajakan yang lebih komprehensif.
“Selama ini, aspek perpajakan sering kali dipandang hanya dari sisi administratif dan perhitungan angka, sementara dimensi hukum perpajakan, kepatuhan hukum, serta aspek penyelesaian sengketa pajak masih membutuhkan perhatian yang lebih besar,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Rabu (05/08)
Melalui kolaborasi ini, PC AKP2I Kota Makassar dan DPC PERADI Kota Makassar berkomitmen menghadirkan berbagai program peningkatan kapasitas profesional, di antaranya pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, serta kegiatan pengembangan kompetensi lainnya yang berkaitan dengan perpajakan dan hukum perpajakan.
“Program-program tersebut diharapkan dapat menjadi wadah peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi para konsultan pajak, advokat, maupun praktisi hukum dan bisnis, sehingga mampu memberikan layanan profesional yang lebih terintegrasi kepada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Habibi.
Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/negara-pandai-memungut-tetapi-apakah-sudah-pandai-mengelola
Tidak hanya itu saja, Habibi pun menyampaikan bahwa sinergi antara profesi konsultan pajak dan advokat menjadi semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan dan kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum yang tidak hanya memahami aspek teknis perpajakan, tetapi juga mampu memberikan perspektif hukum dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.
“Dengan adanya kerja sama ini, kedua organisasi berharap dapat menciptakan ekosistem profesi yang lebih kuat, meningkatkan standar kompetensi para praktisi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan perekonomian di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan,” pungkasnya.