Penulis: Fery Fadly (Praktisi Pajak/Kuasa Hukum Pajak | Pengurus Pusat AKP2I)
Jakarta - Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR menjadi langkah penting dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Di mana kebijakan tersebut membawa pesan bahwa Indonesia ingin mengambil peran lebih besar dalam peta keuangan global. Tidak hanya sebagai pasar semata, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi dan investasi internasional.
Jika kita lihat secara gagasan, langkah tersebut patut diapresiasi. Terlebih Indonesia memiliki modal yang besar untuk membangun pusat finansial yang kompetitif. Sebut saja dari sisi ukuran ekonomi yang besar, memiliki posisi strategis di kawasan Asia Tenggara, serta punya potensi pasar domestik menjadi faktor yang tidak dimiliki semua negara.
Namun jika kita cermati lebih dalam, setiap kebijakan besar selalu membutuhkan pengujian lebih jauh. Sebab keberhasilan sebuah pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sebuah undang-undang, tetapi oleh kemampuan negara membangun kepercayaan.
Dalam pandangan saya sebagai praktisi yang berinteraksi langsung dengan dunia usaha, persoalan utama investasi sering kali bukan hanya mengenai besarnya insentif yang diberikan pemerintah. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah kepastian.
Investor membutuhkan kepastian mengenai aturan, kepastian mengenai administrasi, serta kepastian bahwa kebijakan yang berlaku hari ini tidak berubah secara drastis tanpa arah yang jelas di masa mendatang. Karena dalam dunia investasi, ketidakpastian memiliki biaya ekonomi yang sangat besar.
Indonesia sebenarnya bukan negara yang kekurangan regulasi. Berbagai aturan telah diterbitkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Namun pengalaman menunjukkan bukti bahwa tantangan terbesar kita acap kali bukan pada bagaimana membuat aturan baru, melainkan bagaimana memastikan aturan tersebut berjalan secara konsisten. Maka, sudah seharusnya regulasi yang baik harus bertemu dengan implementasi yang baik dan di sinilah PFII akan diuji.
Membangun Kepercayaan
Selain itu, pusat finansial dunia seperti Singapura, London, New York, dan Hong Kong tidak tumbuh hanya karena memiliki aturan investasi yang menarik. Mereka berkembang karena memiliki reputasi dan kepercayaan yang dibangun dalam waktu panjang.
Investor percaya bahwa hukum berjalan, regulator memiliki kredibilitas, dan sistem mampu memberikan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi. Oleh karena itu kepercayaan tersebut tidak lahir dalam satu malam. Ia dibangun melalui konsistensi kebijakan, profesionalisme institusi, dan pengalaman positif dunia usaha. Maka, PFII jangan hanya dilihat sebagai proyek membangun kawasan finansial, tetapi juga sebagai proyek membangun reputasi ekonomi Indonesia.
Dari sisi perpajakan, keberadaan PFII juga menjadi perhatian penting khususnya Dalam persaingan investasi global, pemberian fasilitas fiskal bukan sesuatu yang baru. Banyak negara menggunakan insentif pajak sebagai instrumen untuk menarik investasi. Namun, insentif pajak juga harus ditempatkan secara tepat guna.
Fasilitas perpajakan tidak boleh hanya dipandang sebagai pengurangan penerimaan negara, namun harus dilihat sebagai investasi pemerintah untuk menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Maka, muncul pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa banyak investor yang masuk, tetapi juga apa dampak yang diberikan kepada perekonomian nasional.
Apakah menciptakan lapangan kerja?
Apakah meningkatkan kapasitas tenaga profesional Indonesia?
Apakah mendorong transfer teknologi?
Apakah memperkuat sektor usaha dalam negeri?
Jika manfaat tersebut dapat diwujudkan, maka insentif fiskal menjadi kebijakan yang produktif. Akan tetapi apabila hanya menghasilkan transaksi modal tanpa memberikan dampak ekonomi yang luas, maka tujuan awal kebijakan perlu dikaji kembali.
Dalam konteks perpajakan, dunia usaha pada dasarnya tidak selalu mencari pajak yang paling rendah. Yang mereka butuhkan adalah sistem yang memberikan kepastian. Kepastian mengenai bagaimana aturan diterapkan, bagaimana administrasi berjalan, serta bagaimana sengketa diselesaikan apabila terjadi perbedaan pandangan.
Sistem perpajakan yang kompetitif bukan hanya tentang tarif pajak, tetapi juga tentang keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Hal inilah yang akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah PFII mampu menarik investasi berkualitas atau hanya menjadi kebijakan yang menarik secara konsep.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan agar PFII tidak menjadi ruang ekonomi yang hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Sebuah pusat finansial internasional harus memiliki hubungan dengan ekonomi nasional. Kehadirannya harus memberikan manfaat kepada perusahaan domestik, tenaga profesional Indonesia, sektor jasa pendukung, dan masyarakat luas. Jangan sampai Indonesia berhasil membangun pusat keuangan yang terlihat modern dari luar, tetapi belum memberikan perubahan berarti bagi ekonomi di sekitarnya.
Pada akhirnya, PFII dapat dikatakan merupakan sebuah peluang sekaligus ujian. Peluang karena Indonesia memiliki modal untuk menjadi pemain penting dalam ekonomi global. Ujian karena keberhasilan kebijakan ini tidak akan ditentukan saat undang-undang disahkan, tetapi ketika dunia usaha merasakan bahwa Indonesia menjadi tempat yang memberikan kepastian. Sebab pusat finansial internasional tidak hanya dibangun dengan modal uang. Ia dibangun dengan modal yang jauh lebih pentingn kepercayaan. Dan kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui regulasi. Kepercayaan lahir dari konsistensi.
Fery Fadly
Praktisi Pajak
Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
(Pandangan pribadi sebagai praktisi dan tidak mewakili sikap resmi organisasi)