Jakarta – Menggandeng Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berkolaborasi berupa melaksanakan kegiatan sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Kepatuhan Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Minerba di aula Cakkti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP beberapa waktu lalu. Dimana, kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan peserta 800 undangan dan yang hadir secara daring sebanyak 1000 peserta.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara.
“Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima akp2i.or.id pada Jumat (28/11).
Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/tunggak-pajak-rp-254-miliar-kanwil-djp-jateng-i-lakukan-gijzeling
Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3 persen. Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 Wajib Pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 Wajib Pajak. Selain itu, Penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp 4 triliun (2016) menjadi Rp 45 triliun (2024). Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tida ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” tambah Bimo.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi, termasuk dengan aplikasi Minerba-one milik Kementerian ESDM agar terintegrasi dengan Coretax DJP.
Menurutnya, hal tersebut ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. DJP juga telah bersepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan RKAB.
“Bapak Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” pungkas Bimo.