Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Di mana, Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham. 


Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

 

“Yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016 sampai dengan 2019,” ungkapnya dalam keterangan resmi, pada Kamis (05/02). 

 

menkeu-1.jpeg
Foto: Dok. DJP

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas  supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik denganmaupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN. 


“Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan 

akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti 
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.  

 

pur.jpeg
Foto: Dok. DJP


Dalam proses penyidikan, Rosmauli juga mengatakan bahwa DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.  

 

“Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026,” imbuhnya. 

 

Tidak hanya itu saja, Rosmauli juga menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia pun mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Membagikan: