0819-9191-2233

WhatsApp Center

Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lt.4

Cilandak, Jakarta Selatan 12430

Keanggotaan

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) adalah organisasi profesi di bidang konsultasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan peran konsultan pajak di Indonesia. Untuk mencapai tujuannya, AKP2I memiliki berbagai jenis keanggotaan yang terbuka bagi individu dengan latar belakang dan pengalaman berbeda di bidang perpajakan.

Keanggotaan AKP2I

AKP2I memiliki 4 (empat) jenis keanggotaan sebagai berikut:

  1. Anggota Utama: Ini adalah kategori keanggotaan bagi mereka yang telah memiliki izin praktik konsultan pajak yang masih berlaku. Anggota utama memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa.
  2. Anggota Madya: Kategori ini ditujukan bagi individu yang belum memiliki izin praktik konsultan pajak, tetapi memiliki pengalaman dan kualifikasi yang relevan di bidang perpajakan. Anggota madya juga memiliki hak suara dalam Kongres/Kongres Luar Biasa. Beberapa kriteria untuk menjadi anggota madya antara lain memiliki sertifikat USKP atau penyetaraan, menjadi mantan pegawai DJP atau instansi perpajakan, lulusan pendidikan perpajakan, atau memiliki sertifikat perpajakan dari instansi resmi.
  3. Anggota Pratama: Keanggotaan ini terbuka bagi individu yang bekerja atau pernah bekerja di bidang perpajakan, serta mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di bidang perpajakan atau akuntansi. Meskipun tidak memiliki hak suara, anggota pratama tetap dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kegiatan yang disediakan oleh AKP2I.
  4. Anggota Kehormatan: Ini adalah kategori khusus bagi individu yang telah memberikan kontribusi signifikan di bidang perpajakan. Anggota kehormatan tidak memiliki hak suara, namun keanggotaan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan jasa mereka di bidang perpajakan.

 

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota AKP2I memiliki hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak anggota meliputi:

  1. Mengikuti kegiatan AKP2I: Anggota dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh AKP2I, seperti seminar, pelatihan, dan konferensi.
  2. Mendapatkan informasi perpajakan: Anggota memiliki akses ke informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan perkembangan terkini di bidang perpajakan.
  3. Berpartisipasi dalam Kongres/Kongres Luar Biasa: Anggota utama dan madya memiliki hak suara dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa, di mana mereka dapat memberikan suara pada keputusan penting organisasi.
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus: Anggota utama dan madya dapat mencalonkan diri dan dipilih menjadi pengurus AKP2I.
  5. Mendapatkan bantuan hukum: AKP2I dapat memberikan bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi masalah hukum terkait praktik perpajakan mereka.
  6. Mengajukan keberatan atas sanksi: Anggota yang dikenai sanksi oleh organisasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

 

Sementara itu, kewajiban anggota meliputi:

  1. Menjaga nama baik profesi dan organisasi: Anggota harus menjunjung tinggi etika profesi konsultan pajak dan menjaga nama baik AKP2I.
  2. Mematuhi aturan organisasi: Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, dan peraturan lain yang ditetapkan oleh AKP2I.
  3. Mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL): Anggota harus terus mengembangkan kompetensi mereka di bidang perpajakan dengan mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh AKP2I.
  4. Membayar iuran: Anggota wajib membayar uang pendaftaran dan iuran keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tidak menjadi anggota organisasi sejenis: Anggota tidak boleh menjadi anggota organisasi profesi konsultan pajak lain di Indonesia.
 

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan AKP2I dapat berakhir karena beberapa alasan, antara lain:

  1. Meninggal dunia
  2. Diberhentikan karena melanggar aturan organisasi
  3. Mengundurkan diri secara tertulis
  4. Dijatuhi hukuman pidana penjara
  5. Anggota yang diberhentikan karena melanggar aturan dapat mengajukan keberatan dalam Rapat Pengurus Pusat.

 

Manfaat menjadi anggota AKP2I

  1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh AKP2I: Anggota dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti pelatihan, seminar, lokakarya, dan diskusi yang diadakan oleh asosiasi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perpajakan.
  2. Mendapatkan informasi terutama masalah perpajakan: Anggota memiliki akses terhadap informasi terbaru mengenai peraturan perpajakan, putusan pengadilan pajak, dan perkembangan lain di bidang perpajakan. Ini membantu anggota tetap update dan dapat memberikan layanan konsultasi yang berkualitas kepada klien.
  3. Menghadiri dan berbicara dalam Kongres/Kongres Luar Biasa: Anggota dapat menghadiri pertemuan tingkat nasional ini dan menyuarakan pendapat atau usulan mereka, berkontribusi pada pengembangan organisasi dan profesi.
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus (bagi anggota dengan hak suara): Anggota Utama dan Madya memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus AKP2I. Ini memberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam memimpin dan mengelola organisasi.
  5. Mendapat bantuan hukum dari AKP2I apabila seorang anggota mempunyai masalah hukum di bidang perpajakan: Anggota dapat memperoleh bantuan hukum dari asosiasi jika menghadapi masalah hukum terkait praktik profesi mereka.
  6. Mengajukan keberatan atas sanksi dari organisasi: Jika anggota merasa dikenai sanksi yang tidak adil, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia dalam organisasi.

 

Selain manfaat-manfaat yang disebutkan di atas, menjadi anggota AKP2I juga dapat memberikan manfaat tidak langsung seperti:

  1. Peningkatan kredibilitas dan reputasi profesional: Keanggotaan dalam asosiasi profesional dapat meningkatkan kredibilitas dan reputasi seorang konsultan pajak di mata klien dan masyarakat umum.
  2. Peluang jejaring dan kolaborasi: Anggota dapat membangun jaringan dengan sesama konsultan pajak, berbagi pengalaman, dan berkolaborasi dalam proyek-proyek perpajakan.
  3. Akses terhadap sumber daya dan publikasi: AKP2I menyediakan berbagai sumber daya seperti publikasi, jurnal, dan akses ke perpustakaan online yang dapat membantu anggota dalam pekerjaan mereka.
  4. Secara keseluruhan, menjadi anggota AKP2I memberikan berbagai manfaat yang dapat mendukung pengembangan profesional, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan kredibilitas seorang konsultan pajak.