Keanggotaan

>
Keanggotaan
>

Jenis Keanggotaan

Anggota AKP2I terdiri dari perseorangan yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagai :

Anggota Utama ialah perseorangan yang memiliki izin praktik konsultan pajak yang masih berlaku dan menjaga kompetensi melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan yang disingkat PPL.

Anggota Madya ialah setiap perseorangan yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perpajakan yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak atau sertifikat brevet pajak A, B atau C;
  • Memiliki izin Kuasa Hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak;
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman di bidang perpajakan;
  • Lulusan Diploma I-IV/Strata 1-3 yang memiliki pengetahuan di bidang perpajakan;
  • Pimpinan dan pengajar pada perguruan tinggi yang memiliki program studi di bidang perpajakan.

Anggota Pratama ialah perseorangan yang belum cukup memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman perpajakan, yaitu orang yang memiliki Sertifikasi Teknis Perpajakan level 1 sampai dengan 5 atau mahasiswa jurusan Perpajakan/Akuntansi.

Anggota Kehormatan ialah seseorang yang telah berjasa dalam bidang perpajakan yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat.

Hak & Kewajiban Anggota

Anggota AKP2I mempunyai Hak:

  1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh AKP2I.
  2. Menghadiri Kongres/Kongres Luar Biasa dan memiliki hak bicara untuk menyampaikan usulan/pendapat, baik lisan maupun tulisan.
  3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus bagi Anggota AKP2I yang memiliki hak suara.
  4. Mendapat bantuan hukum dari AKP2I apabila seorang anggota mempunyai masalah hukum di bidang perpajakan.
  5. Mengajukan keberatan atas sanksi tertentu yang dijatuhkan oleh organisasi

Anggota AKP2I mempunyai Kewajiban:

  1. Menjaga, memelihara, membela serta menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan profesi Konsultan Pajak dan AKP2I.
  2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta Standar Profesi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Dewan Pengawas dan Dewan Pembina.
  3. Mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terutama bagi Anggota Utama dan Anggota Madya yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan organisasi.
  4. Membayar uang pendaftaran dan iuran anggota, serta kewajiban keuangan lain yang kebijakan dan pelaksanaannya ditetapkan oleh peraturan organisasi
  5. Tidak menjadi anggota organisasi profesi konsultan pajak lain di Indonesia.

Berakhirnya Keanggotaan

  1. Keanggotaan AKP2I berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
    • Meninggal dunia.
    • Diberhentikan oleh Pengurus Pusat (PP AKP2I) karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik serta Standar Profesi atau ketentuan lain yang ditetapkan Pengurus Pusat.
    • Mengundurkan diri karena alasan pribadi dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang setempat, kecuali bagi wilayah yang belum memiliki Pengurus Cabang.
    • Dijatuhi hukuman pidana penjara.
  2. Anggota AKP2I dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dari keanggotaan apabila melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik serta Standar Profesi atau ketentuan lain yang ditetapkan Pengurus Pusat.
  3. Keputusan pemberhentian sementara anggota dilakukan oleh  Pengurus Pusat berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Pusat dan Dewan Pengawas.
  4. Anggota AKP2I yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap, dapat mengajukan keberatan dalam Rapat Pengurus Pusat.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara, kecuali untuk Anggota Kehormatan yang dinyatakan dengan surat pernyataan bermeterai.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kecuali bagi Anggota Pratama.
  4. Mendapatkan Rekomendasi paling sedikit dari 1 (satu) Anggota Utama, Madya atau Kehormatan AKP2I yang masih aktif.
  5. Membayar uang pendaftaran dengan besaran sebagai berikut:
    • Anggota Utama      : Rp 500.000
    • Anggota Madya      : Rp 350.000
    • Anggota Pratama   : Rp 250.000

Tata Cara Pendaftaran

  1. Mengajukan permohonan dengan cara mengiri Formulir Pendaftaran Online setelah mendapat rekomendasi tertulis paling sedikit dari 1 (satu) orang Anggota AKP2I yang masih aktif.
  2. Pengurus Pusat AKP2I mengesahkan keanggotaan dengan menerbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Kartu Tanda Anggota (KTA) paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima.