Anggota AKP2I terdiri dari perseorangan yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagai :
Anggota Utama ialah perseorangan yang memiliki izin praktik konsultan pajak yang masih berlaku dan menjaga kompetensi melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan yang disingkat PPL.
Anggota Madya ialah setiap perseorangan yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perpajakan yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Anggota Pratama ialah perseorangan yang belum cukup memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman perpajakan, yaitu orang yang memiliki Sertifikasi Teknis Perpajakan level 1 sampai dengan 5 atau mahasiswa jurusan Perpajakan/Akuntansi.
Anggota Kehormatan ialah seseorang yang telah berjasa dalam bidang perpajakan yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat.
Anggota AKP2I mempunyai Hak:
Anggota AKP2I mempunyai Kewajiban:
AKP2I adalah Organisasi Profesi Konsultan Pajak, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, yang didirikan atas Amanah Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK/2014 tanggal 09 Juni 2014, tentang Konsultan Pajak.