Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pembangunan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menggelar Gebyar Apresiasi Pajak Daerah dan Undian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025, di Halaman Kantor Wali Kota pada Jumat (12/12).
Dalam keterangannya, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengungkapkan bahwa agenda tahunan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah tertib membayar pajak daerah.
“Seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang berdampak langsung pada pemberdayaan dan pembangunan wilayah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip akp21.or.id pada Sabtu (13/12).
Wali Kota yang kerap disapa Mas Ibbin tersebut juga menyampaikan bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kepatuhan Wajib Pajak menjadi kunci agar program pembangunan tetap berjalan optimal. Terlebih, pihaknya juga menyoroti bahwa sejumlah isu yang berkembang di masyarakat turut mempengaruhi capaian pajak, namun pemerintah tetap optimistis pendapatan asli daerah (PAD) dapat ditopang dari sektor jasa, pariwisata, serta berbagai multi-event yang rutin digelar di Kota Blitar.
Hingga akhir November lalu, realisasi PBB-P2 mencapai Rp 14,3 miliar. Sebagai bentuk apresiasi terdapat sekitar 46.593 Nomor Objek Pajak (NOP) yang mengikuti undian PBB-P2 Kota Blitar.
“Kami berikan apresiasi pada wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak. Apresiasi ini dalam rangka kasih sayang kami kepada seluruh wajib pajak untuk meminta bantuan seluruh wajib pajak untuk meningkatkan pembayaran pajak dengan cara bayarnya tepat waktu,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, dalam kegiatan Gebyar Apresiasi Pajak Daerah 2025 tersebut yang diadakan oleh Pemkot Blitar juga menyediakan beragam hadiah undian dan doorprize menarik, mulai dari TV, lemari es, sepeda gunung, sepeda listrik hingga sepeda motor.
“Kegiatan Gebyar Apresiasi Pajak Daerah 2025 juga sebagai bentuk motivasi agar masyarakat semakin sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” pungkas Mas Ibbin.