Office Address

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Phone Number

082122285048

Email Address

sekretariat@akp2i.or.id

Undang-Undang Konsultan Pajak: Perlindungan Hukum atau Konsolidasi Kepentingan?

Penulis: Fery Fadly, SE, CTP., CTL., CTT., CPTT., CCTR., CHRMP., CIRM., CNHC., CIRP., CPFI (Praktisi Perpajakan)

Jakarta – Wacana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak kembali menguat. Ia datang dengan janji yang terdengar meyakinkan kepastian hukum, perlindungan profesi, dan peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak. Di sisi lain, di balik narasi undang-undang yang rapi tersebut menyimpan persoalan yang lebih mendasar. Mulai dari soal relasi kuasa, konflik kepentingan, dan arah perlindungan hukum itu sendiri.

Dalam konteks ini, penting untuk menelaah secara kritis bahwa apakah Undang-Undang Konsultan Pajak benar-benar hadir sebagai payung perlindungan hukum, atau justru menciptakan ruang eksklusivitas yang berisiko menggerus prinsip keadilan dan keterbukaan.

Sebagaimana diketahui, hubungan antara konsultan pajak, fiskus, dan Wajib Pajak pada kenyataannya tidak pernah benar-benar seimbang. Di mana, negara memegang otoritas, Wajib Pajak menanggung kewajiban, dan konsultan pajak berada di tengah dituntut profesional, tetapi tidak selalu dilindungi secara proporsional. Bahkan ketika sengketa muncul, posisi konsultan pajak menjadi ‘serba salah’ karena membela klien dianggap agresif dan terlalu patuh justru dianggap tidak optimal.

Dari ruang ketegangan inilah ide Undang-Undang Konsultan Pajak lahir. Kita perlu jujur ini bukan sekadar soal kekosongan hukum semata, namun soal kejelasan sistem yang selama ini dibiarkan abu-abu. Oleh karena itu, masalah terbesar kita bukan kurangnya aturan, tetapi ketidakjelasan batasan aturan itu sendiri.

Perlu Ketegasan

Jika kondisi ini dibiarkan, maka undang-undang yang lahir justru berpotensi mempertebal kabut dan bukan menghilangkannya. Alih-alih menjadi instrumen keadilan, hal tersebut justru bisa berubah menjadi alat legitimasi baru bagi kepentingan tertentu. Di sinilah dibutuhkan solusi secara menyeluruh dan tidak bisa setengah hati. Di mana undang-undang tersebut harus tajam, tegas, dan berani menyentuh akar masalah.

Pertama, kita harus mengakhiri dualisme peran yang selama ini dibiarkan menggantung. Konsultan pajak dan advokat pajak tidak boleh lagi berada dalam wilayah abu-abu. Pilihannya hanya dua pemisahan tegas atau integrasi penuh.

Jika dipisahkan, maka batasnya harus jelas. Konsultan pajak berfokus pada kepatuhan, perencanaan, dan advisory. Sementara itu, seluruh proses sengketa,keberatan, banding, hingga peninjauan kembali menjadi domain advokat pajak. Tidak boleh ada praktik ‘setengah advokat’ tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Namun, jika integrasi yang dipilih, maka harus ada standar yang jauh lebih tinggi dari sistem kualifikasi ganda. Seorang profesional tidak cukup hanya memahami pajak ia juga harus memiliki kompetensi hukum acara, etika litigasi, dan perlindungan profesi sebagaimana advokat. Tanpa itu, integrasi hanya akan melahirkan ilusi kompetensi.

Kedua, undang-undang harus secara eksplisit mengatur tanggung jawab profesional bukan hanya hak. Selama ini, beban risiko cenderung jatuh ke Wajib Pajak dan perlu digarisbawahi bahwa hal tersebut tidak adil.

Perlu adanya penegasan yang jelas mengenai batasan tanggung jawab dalam praktik konsultan pajak: kapan suatu kesalahan menjadi tanggung jawab pribadi konsultan, kapan menjadi tanggung jawab bersama, dan kapan sepenuhnya menjadi risiko Wajib Pajak. Tanpa kejelasan kerangka ini, konsep perlindungan hukum berpotensi hanya berhenti sebagai retorika normatif, tanpa memberikan kepastian dan keadilan yang nyata bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ketiga, asosiasi profesi harus direformasi dari dalam. Tidak cukup hanya menjadi penjaga sertifikasi dan perizinan. Asosiasi juga harus bertransformasi menjadi penjaga integritas. Artinya, mekanisme pengawasan tidak boleh lagi tertutup. Proses etik harus transparan, independen, dan dapat diuji publik. Jika asosiasi gagal melakukan hal tersebut, maka negara akan mengambil alih dan biasanya, dengan pendekatan yang lebih represif.

Baca Juga: https://www.akp2i.or.id/berita/akp2i-dukung-penguatan-grc-dan-transparansi-bo-di-forum-rgs-2026

Keempat, regulator harus menahan diri. Godaan terbesar dalam setiap pembentukan undang-undang adalah memperluas kontrol. Namun dalam konteks ini, kontrol berlebihan justru menimbulkan kontraproduktif.

Perlu diketahui, konsultan pajak bukan perpanjangan tangan fiskus. Ia adalah representasi kepentingan Wajib Pajak dalam koridor hukum. Karena itu, perlindungan terhadap kerahasiaan klien, independensi profesional, dan batas kewenangan pemeriksa harus ditegaskan. Jika tidak, maka yang lahir bukan kepatuhan, melainkan ketakutan dan sistem yang dibangun di atas ketakutan tidak akan pernah stabil.

Kelima, dan yang paling krusial adalah Wajib Pajak harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh desain ini. Undang-undang harus memberikan mereka hak yang nyata, hak atas informasi yang jujur, hak atas layanan yang akuntabel, dan hak untuk menuntut ketika terjadi kelalaian atau penyimpangan. Tanpa itu, kita hanya sedang mengatur profesi, bukan membangun keadilan.

Pada akhirnya, Undang-Undang Konsultan Pajak bukan sekadar produk hukum. Ia merupakan cerminan apakah kita berani membangun sistem yang jujur, atau hanya merapikan kepentingan dengan bahasa yang lebih formal.

Jika dirancang dengan keberanian untuk memperjelas batas, mempertegas tanggung jawab, dan menempatkan Wajib Pajak sebagai subjek utama, maka undang-undang ini layak diperjuangkan. Namun jika tidak, maka ia hanya akan menjadi sebuah regulasi yang terlihat progresif di permukaan, tapi menyimpan masalah yang sama di dalamnya. Dan bukan rahasia umum lagi bahwa di dalam dunia perpajakan, kita sudah terlalu sering melihat itu terjadi.

 

Share: