Penulis: Fery Fadly
Jakarta - Pemerintah kembali menunjukkan ambisinya dalam mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Lewat skema baru yang mulai diperkenalkan tahun 2026, BUMN akan mengambil peran sentral dalam proses transaksi ekspor—mulai dari pengurusan kontrak, pengapalan, hingga pembayaran ekspor.
Jika dilihat dari tujuannya mungkin terdengar mulia karena untuk menjaga devisa negara, memperkuat kontrol perdagangan, dan memastikan hasil bumi Indonesia tidak terlalu banyak “berputar” di luar negeri.
Akan tetapi, seperti banyak kebijakan ekonomi di Indonesia, niat baik selalu bertemu dengan satu pertanyaan klasik sampai di mana negara perlu hadir dalam pasar? Dan lebih penting lagi, kapan negara mulai terlalu jauh masuk ke ruang usaha rakyatnya sendiri?
Mengapa Pemerintah Harus Turun Tangan?
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang menghadapi persoalan serius dalam tata niaga ekspor SDA. Mulai dari isu devisa hasil ekspor yang parkir di luar negeri, transfer pricing, under invoicing, hingga rantai perdagangan yang dikuasai trader asing sehingga menjadi alasan utama lahirnya kebijakan penguatan kontrol ekspor.
Dari perspektif negara, kondisi itu dianggap merugikan kepentingan nasional. Terlebih Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam, tetapi nilai tambah dan kendali perdagangan justru sering berada di luar negeri.
Maka, pemerintah perlu mulai memilih pendekatan baru seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditempatkan sebagai simpul utama transaksi perdagangan ekspor. Secara teori, langkah ini diyakini mampu melahirkan beberapa solusi. Mulai dari memperkuat cadangan devisa, meningkatkan pengawasan, mempermudah pengendalian pajak, dan dapat mempersempit ruang permainan harga dan transaksi.
Kala Negara Mengintervensi Meja Dagang
Di sinilah diskusi mulai menjadi sensitive. Hal tersebut dikarenakan bagi sebagian pelaku usaha, negara seharusnya hadir sebagai regulator dan pengawas, bukan sebagai pihak yang ikut aktif di jalur transaksi perdagangan.
Selain itu, eksportir pada dasarnya tidak menolak pengawasan. Tapi, mereka memahami pentingnya kepatuhan, transparansi, dan kewajiban devisa. Namun dunia usaha hidup dari kecepatan, kepastian, dan fleksibilitas.
Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/coretax-fasilitas-administratif-atau-beban-tanpa-dasar-hukum
Ketika seluruh proses mulai dipusatkan melalui BUMN, muncul sejumlah kekhawatiran terkait efektivitas dan dampaknya terhadap mekanisme pasar. Beberapa pihak mempertanyakan apakah proses bisnis akan menjadi lebih panjang, biaya operasional meningkat, hubungan dengan buyer luar negeri terganggu, serta apakah pasar tetap dapat berjalan secara kompetitif.
Dalam diskusi informal antar pelaku usaha, bahkan mulai muncul humor yang terdengar satir: Kalau semua transaksi harus lewat negara, lama-lama pengusaha tinggal jadi penonton invoice sendiri.
Humor diatas mungkin terdengar berlebihan. Namun di balik candaan, tersimpan kecemasan yang nyata.
Perspektif Hukum: Negara Berwenang Mengatur, Bukan Membatasi Ruang Usaha
Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah memang memiliki legitimasi konstitusional untuk menguasai cabang produksi penting sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Tetapi banyak ahli hukum ekonomi mengingatkan bahwa konsep “penguasaan negara” bukan berarti negara harus menjadi satu-satunya pusat transaksi ekonomi.
Ada perbedaan penting antara mengatur pasar dan mengambil alih ruang pasar. Karena ketika negara menjadi regulator, membuat aturan, memiliki kewenangan pengawasan, sekaligus aktif sebagai pelaku usaha, maka keseimbangan kompetisi mulai dipertanyakan.
Jika diterjemahkan dalam bahasa sederhana dapat diartikan seperti ‘wasit mulai ikut bermain di lapangan’. Maka, jika wasit ikut bermain, pemain lain biasanya mulai merasa sulit menang.
Perspektif Pajak: Negara Mendorong Transparansi Transaksi
Jika dilihat dari sisi perpajakan, kebijakan ini sebenarnya sangat mudah dipahami. Terlebih negara sedang gencar mengejar transparansi transaksi, pengawasan devisa, sinkronisasi data ekspor, serta optimalisasi penerimaan pajak.
Bagi otoritas fiskal, sentralisasi transaksi berarti pengawasan menjadi jauh lebih mudah. Seperti tersedianya data harga jual, volume ekspor, pembayaran luar negeri, hingga aliran devisa, sehingga akan lebih mudah dipantau.
Dalam era digital dan pertukaran data global, informasi menjadi aset paling penting bagi negara. Namun persoalan lain muncul berupa pengawasan yang terlalu dominan juga dipercaya dapat menciptakan ketakutan di pasar.
Padahal penerimaan pajak yang sehat lahir dari ekonomi yang tumbuh, bukan dari dunia usaha yang terlalu dibebani rasa curiga.
Persoalan Indonesia Bukan Terletak pada Minimnya Kontrol
Perlu diketahui, sebenarnya Indonesia bukan negara yang kekurangan aturan. Namun yang sering menjadi persoalan justru berupa terlalu banyaknya bermunculan regulasi, birokrasi, dan lembaga yang merasa paling berwenang.
Maka, di saat dunia usaha berharap mendapatkan pelabuhan lebih efisien, logistik lebih murah, perizinan lebih cepat, dan hukum lebih pasti, negara justru tampak semakin sibuk masuk ke ruang transaksi perdagangan.
Padahal masih banyak sektor yang jauh lebih membutuhkan kehadiran negara. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, riset teknologi, penegakan hukum, hingga pemberantasan mafia logistik.
Oleh karena itu, negara seharusnya fokus membangun fondasi ekonomi yang sehat, dan bukan menjadi perantara terbesar dalam aktivitas perdagangan rakyatnya sendiri. Nasionalisme ekonomi memang penting, tetapi tidak selalu harus diwujudkan melalui sentralisasi. Kedaulatan ekonomi yang kuat justru lahir ketika negara memiliki institusi yang kokoh, hukum yang dipercaya, iklim usaha yang sehat, investasi yang aman, serta pasar yang tetap berjalan kompetitif.
Hingga pada akhirnya, pengusaha bukanlah lawan negara, melainkan bagian dari penggerak ekonomi nasional. Negara yang besar bukan negara yang mengambil alih seluruh ruang usaha masyarakat, tetapi negara yang mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan keberanian bagi rakyatnya untuk berkembang. Sebab pasar membutuhkan pengawas yang adil, bukan regulator yang perlahan berubah menjadi pedagang berseragam.