Makassar – Sebagai upaya peningkatan profesionalisme hukum pajak di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa perpajakan, Pengurus Cabang (PC) Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Makassar merangkul Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait hukum pajak di Kantor DPC Peradi Makassar Jl. A.P. Pettarani, Ruko Pettarani Center Blok C No. 8, pada Rabu (15/04).
Dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut Ketua PC AKP2I Makassar Rudolf Max tidak dapat hadir dan diwakili diwakili langsung oleh Wakil Ketua I AKP2I Makassar Fery Fadly, Wakil Ketua II AKP2I Makassar Habibi, Divisi Hubungan Pemerintahan AKP2I Makassar Azwar A Samad. Sedangkan dari DPC Peradi Makassar dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Makassar Dr. H. Hasman Usman.,SH. MH dan beberapa anggota lainnya.
Wakil Ketua Satu AKP2I Makassar Fery Fadly mengungkapkan bahwa kolaborasi ini dipandang sebagai respons atas kebutuhan praktik di lapangan yang menuntut sinergi antara keahlian teknis perpajakan, khususnya terkait litigasi hukum pajak.
“Dalam konteks tersebut, hadirnya kebijakan melalui PMK 26/PMK.03/2023 menjadi titik balik yang signifikan. Penguatan posisi Pengadilan Pajak yang berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA), dan tidak lagi berada dalam bayang administratif Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menegaskan bahwa sengketa pajak adalah domain peradilan yang menuntut standar litigasi yang utuh dan independent,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima akp2i.or.id pada Rabu (15/04).
Ia menambahkan, praktik beracara di Pengadilan Pajak kini tidak dapat lagi mengandalkan pendekatan parsial. Bahkan, selama ini terdapat asumsi bahwa konsultan pajak cukup dengan penguasaan teknis fiskal untuk beracara, sementara advokat dapat menyesuaikan diri dengan cepat dalam perkara pajak. Maka, asumsi tersebut jika diuji dalam lanskap baru, menjadi kurang memadai.
“Diperlukan penguasaan simultan antara substansi perpajakan dan hukum acara. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para praktisi,” tambahnya.

Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang komprehensif mengenai standar kompetensi beracara di Pengadilan Pajak. Ketiadaan regulasi baku tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakteraturan praktik, sekaligus membuka ruang bagi organisasi profesi untuk berperan dalam membangun standar awal.
Oleh karena itu, Wakil Ketua II AKP2I Makassar Habibi mengatakan bahwa kedua organisasi berencana menyusun program pelatihan terpadu yang menggabungkan hukum acara dan substansi perpajakan, mengembangkan kurikulum berbasis praktik sengketa, serta mendorong sertifikasi internal bagi para anggotanya.
Pertama, penyusunan program pelatihan terpadu yang menggabungkan aspek hukum acara dan substansi perpajakan. Kedua, pengembangan kurikulum berbasis praktik sengketa nyata. Ketiga, pendorongan sertifikasi internal sebagai standar awal sebelum hadirnya regulasi formal. Keempat, pembentukan forum bersama untuk pertukaran pengetahuan dan pengalaman kasus.
“Dengan pendekatan tersebut, organisasi tidak menunggu regulasi, tetapi justru berkontribusi dalam membentuk standar yang nantinya dapat diadopsi secara lebih luas,” ujar Habibi.
Sementara itu, Divisi Hubungan Pemerintahan AKP2I Makassar Azwar A Samad juga menjelaskan bahwa jika dijalankan secara konsisten dan serius, kolaborasi ini berpotensi melahirkan profil baru praktisi hukum pajak individu yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu membangun strategi litigasi yang kuat sejak awal.
“Karena pada akhirnya, kualitas praktik hukum pajak tidak dibentuk oleh regulasi semata tetapi oleh kesiapan para praktisinya,” jelas Azwar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Peradi Makassar Hasman Usman menyampaikan bahwa kolaborasi ini tidak berhenti pada aspek seremonial semata. Program yang dijalankan harus berbasis kebutuhan praktik dan mampu meningkatkan kapasitas profesional secara nyata terkait hukum dan perpajakan.
“Maksud dan tujuan ini selain memperkuat dan meningkatkan kualitas Pelatihan Berkelanjutan DPC Peradi Sadar Bahwasanya Ilmu Pengetahuan Pajak ini sangat penting di miliki oleh Para Advokat tidak hanya mendampingi kliennya. Namun, di sisi lain mampu melitigasi sengketa pajak juga,” ujar Hasman.
Tidak hanya itu saja, Hasman pun mengatakan bahwa momen ini dapat membuka jalan bagi terbentuknya ekosistem baru di mana konsultan pajak dan advokat tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling memperkuat dalam satu kerangka praktik yang terintegrasi.
“Kerja sama antara PC AKP2I Makassar dan DPC Peradi Makassar adalah langkah awal yang tepat. Namun keberhasilannya akan ditentukan oleh sejauh mana kedua organisasi mampu menerjemahkan momentum ini menjadi sistem pembinaan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.