Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

Gelar Pekan Sita Serentak 2026, Tiga Kanwil DJP Jabar Sita 288 Aset Senilai Rp 54 Miliar

Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I, Kanwil DJP Jabar II, dan Kanwil DJP Jabar III secara serentak melaksanakan Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026 di Kantor Wilayah DJP Jabar III, Bogor. Dalam pelaksanaannya, ketiga kanwil berhasil melakukan penyitaan terhadap total 288 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp 54.060.910.802.

Secara rinci, Kanwil DJP Jabar I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12.064.211.565. Kanwil DJP Jabar II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27.955.397.758. Sementara itu, Kanwil DJP Jabar III melaksanakan penyitaan terhadap 111 aset dengan nilai taksiran Rp 14.041.301.479.

Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jabar II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset yang terdiri atas alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penagihan aktif untuk melunasi utang pajak yang mencapai Rp 113.206.633.558.

Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak tetap memiliki hak, termasuk mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, mengajukan pengurangan atau pembatakan SKP/STP yang tidak benar, dan/atau mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.

whatsapp-image-2026-06-25-at-110746-am-1-1.jpeg
Foto: Dok. DJP

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, sebab penagihan aktif hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dan tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada Wajib Pajak dalam proses penagihan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih terdapat Wajib Pajak yang belum mengetahui adanya utang pajak yang dimilikinya.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima akp2i.or.id pada Kamis (25/06).

Selain seremoni kick off, kegiatan juga diisi dengan live report dari masing-masing kantor wilayah yang melaksanakan penyitaan di lokasi berbeda. Prosesi simbolis dilakukan melalui pemasangan stiker sita oleh jurusita pajak pada objek yang disita.

Kanwil DJP Jabar II yang diwakili oleh KPP Pratama Cikarang Utara melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko. Kanwil DJP Jabar III yang diwakili oleh KPP Madya Bogor melaksanakan penyitaan atas aset berupa kendaraan truk roda empat. Sementara itu, Kanwil DJP Jabar I yang diwakili oleh KPP Madya Dua Bandung melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko.

Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak Tahun 2026, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.

Membagikan: