Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 kini menjadi fokus global yang menuntut sinergi dari berbagai sektor, termasuk bidang ekonomi dan perpajakan. Isu lingkungan bukan lagi sekadar wacana sosial, melainkan telah bertransformasi menjadi urgensi kebijakan negara yang berdampak langsung pada iklim bisnis. Pemerintah di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, mulai mengintegrasikan aspek kelestarian lingkungan ke dalam kerangka regulasi fiskal yang lebih ketat dan terarah.
Dalam ekosistem ini, instrumen fiskal memegang peranan vital sebagai katalis perubahan perilaku industri dan masyarakat. Pajak Hijau atau Green Tax hadir bukan sekadar sebagai sumber penerimaan negara, melainkan sebagai strategi strategis untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan. Penerapan pajak ini diharapkan mampu mendorong efisiensi sumber daya, pengurangan emisi karbon, serta inovasi teknologi ramah lingkungan yang selaras dengan target pembangunan berkelanjutan.
Bagi para praktisi, akademisi, dan konsultan pajak, memahami peta jalan kebijakan Pajak Hijau adalah sebuah keharusan kompetensi di masa kini. Dinamika peraturan yang terus berkembang menuntut pemahaman mendalam agar dapat memberikan asistensi yang tepat bagi wajib pajak dalam menavigasi kewajiban perpajakan baru ini. Kesiapan profesi keuangan dalam mengadopsi isu sustainability akan menjadi nilai tambah krusial dalam menghadapi tantangan ekonomi masa depan.
Oleh karena itu, Pengurus Pusat AKP2I menghadirkan wadah diskusi eksklusif untuk membedah secara tuntas bagaimana Pajak Hijau berfungsi sebagai tulang punggung ketercapaian SDGs 2030. Bersama para pakar yang kompeten di bidangnya, sesi ini dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif mengenai teori, implementasi, hingga tantangan praktis di lapangan, memastikan setiap peserta siap menghadapi era baru perpajakan yang berwawasan lingkungan.