Penulis: Sutan R.H. Manurung (Kepala Divisi Kebijakan Publik AKP2I | MD Eksakta Strategic)
Jakarta - Dalam periode pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP, sejumlah Wajib Pajak melaporkan munculnya bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan yang tidak dikenal pada akun masing-masing.
Fenomena ini umumnya muncul pada fitur prepopulated data, yaitu data perpajakan yang telah terisi otomatis berdasarkan pelaporan dari pihak pemotong/pemungut.
Secara administratif, kondisi ini tidak boleh dianggap sepele, karena dapat memengaruhi validitas SPT Tahunan, profil risiko kepatuhan, serta integritas data perpajakan Wajib Pajak.
Dari perspektif kebijakan publik dan tata kelola administrasi pajak, terdapat beberapa langkah teknis yang perlu segera dilakukan.
I. Verifikasi Teknis Bukti Potong
Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas data yang muncul dalam Coretax, meliputi:
• nama perusahaan/pemberi kerja/pihak pemotong
• NPWP atau NITKU pemotong
• masa dan tahun pajak
• jumlah penghasilan bruto
• nilai PPh Pasal 21 yang dipotong
• jenis bukti potong (BPA1/BPA2/BP21)
DJP sendiri menegaskan bahwa data bukti potong yang diterbitkan pemotong akan otomatis tersedia pada akun Coretax Wajib Pajak penerima penghasilan.
Dengan demikian, kemunculan data tersebut dapat bersumber dari:
1. pelaporan yang benar oleh pihak pemotong,
2. kesalahan input identitas,
3. mismatch sistem,
4. atau penggunaan data identitas Wajib Pajak secara tidak tepat.
II. Rekonsiliasi Fakta Ekonomi dan Legal
Tidak jarang Wajib Pajak merasa tidak mengenal nama perusahaan, padahal transaksi ekonominya memang pernah terjadi.
Sebagai contoh:
• honorarium narasumber
• jasa konsultasi profesional
• fee komisaris/advisor
• komisi afiliasi
• cashback atau incentive payment
• pembayaran melalui platform digital
Seringkali nama yang tercantum adalah nama badan hukum resmi, bukan nama brand atau nama dagang yang dikenal sehari-hari.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan rekonsiliasi antara:
• hubungan kerja formal,
• jasa profesional,
• penghasilan insidental,
• serta pembayaran dari grup usaha.
III. Konfirmasi kepada Pihak Pemotong
Apabila setelah pemeriksaan awal perusahaan tetap tidak dikenal, Wajib Pajak harus segera melakukan klarifikasi kepada pihak yang tercantum.
Konfirmasi sebaiknya dilakukan secara tertulis kepada:
• HR Department
• Finance Department
• Tax Department
• Payroll Administrator
Poin klarifikasi minimal mencakup:
1. dasar pembayaran
2. tanggal transaksi
3. legal basis penerbitan bukti potong
4. dokumen pendukung pembayaran
5. alasan penggunaan NIK/NPWP Wajib Pajak
Langkah ini penting untuk membedakan antara kesalahan administratif dan indikasi misuse identitas perpajakan.
IV. Tindakan pada Draft SPT
Apabila setelah verifikasi terbukti bahwa penghasilan tersebut bukan milik Wajib Pajak, maka data tersebut tidak seharusnya langsung diadopsi ke dalam SPT Tahunan.
Sistem Coretax menyediakan mekanisme penghapusan dari draft SPT. Namun, dari sisi prudential compliance, penghapusan saja belum cukup.
Wajib Pajak perlu menyimpan:
• screenshot tampilan Coretax
• korespondensi email/WhatsApp
• hasil klarifikasi
• surat konfirmasi pihak pemotong
sebagai defense file apabila di kemudian hari terdapat permintaan klarifikasi dari DJP.
V. Eskalasi kepada KPP/Account Representative
Apabila tidak ada penjelasan memadai dari pihak pemotong, langkah selanjutnya adalah eskalasi ke KPP terdaftar atau Account Representative.
Hal ini sangat penting karena berpotensi berkaitan dengan:
• salah input NIK/NPWP
• duplikasi identitas
• bug sinkronisasi sistem
• pemotongan atas pihak yang salah
• ghost employee/payroll fraud
Diskursus publik dan pengalaman lapangan juga menunjukkan bahwa banyak Wajib Pajak akhirnya menyelesaikan isu serupa melalui kunjungan langsung ke KPP.
VI. Perspektif Kebijakan Publik
Dari sudut pandang kebijakan publik, fenomena ini menegaskan urgensi tiga hal:
1. Perlindungan identitas Wajib Pajak
NIK dan NPWP harus diperlakukan sebagai data sensitif yang memerlukan perlindungan tinggi.
2. Akurasi dan integritas data Coretax
Sistem administrasi pajak modern harus mampu menyediakan mekanisme koreksi yang cepat, transparan, dan terdokumentasi.
3. Edukasi publik yang masif
Wajib Pajak harus memahami bahwa data prepopulated bukan berarti otomatis benar secara substantif.
Maka, validasi oleh Wajib Pajak tetap merupakan bagian dari self-assessment system.
Oleh karena itu, Divisi Kebijakan Publik AKP2I memandang bahwa penguatan kualitas data dan perlindungan hak Wajib Pajak harus berjalan seiring dengan modernisasi administrasi perpajakan nasional.
Tidak hanya itu saja, AKP2I pun mendorong tata kelola sistem perpajakan yang akurat, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap reformasi perpajakan Indonesia.