Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

DJP: Hingga April 2026, Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 52,04 Triliun

Jakarta – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 52,04 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 39,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,18 triliun.

Hingga akhir April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 39,94 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 4,27 triliun pada tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Kamis (21/05).

Ia menambahkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 2,03 triliun sampai dengan April 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp 796,74 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp 147,32 miliar penerimaan hingga tahun 2026.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp 881,84 miliar,” tambahnya.

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/djp-hingga-31-maret-2026-pajak-digital-capai-rp-5051-triliun

Selain itu, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,88 triliun sampai dengan April 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 477,43 miliar hingga tahun 2026.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,83 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,79 triliun,” imbuhnya.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga April 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 5,18 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 1,11 triliun hingga tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.

“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” pungkas Inge. 

Membagikan: