Jakarta – Sebagai upaya memperkuat literasi dan pemahaman media terhadap perkembangan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak untuk wartawan.
Di mana, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pendampingan kepada jurnalis dalam melaporkan SPT Tahunan, tetapi juga menyampaikan perkembangan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 serta pemanfaatan kanal layanan tambahan dalam sistem Coretax DJP.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan terkini terkait pelaporan SPT Tahunan sekaligus berbagai inovasi layanan perpajakan yang terus dikembangkan oleh DJP.
Menurutnya, inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, meningkatkan aksesibilitas layanan, serta mendukung kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Terima kasih kepada teman-teman (media massa) atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima akp2i.or.id pada Kamis (05/03).
Ia melanjutkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Telah Mencapai Lebih dari 6 Juta, DJP mencatat bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 6 juta SPT dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan semakin mendekatnyabatas waktu pelaporan.
“Secara rinci, jumlah SPT yang telah diterima terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 5.872.158 SPT, Wajib Pajak Badan (Rupiah) seanyak 129.231 SPT, dan Wajib Pajak Badan (USD) sebanyak 113 SPT,” tambahnya.
Sementara itu, Bimo juga mengatakan bahwa aktivasi akun Coretax Terus pun terus meningkat. Peningkatan tersebut terjadi seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Hingga 5 Maret 2026, tercatat sebanyak 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP, 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
“Hal ini menunjukkan meningkatnya adaptasi Wajib Pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP,” pungkasnya.