Jakarta - Dalam upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) kian menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penguatan Governance, Risk Management and Compliance (GRC), khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas kepemilikan korporasi.
Bahkan, komitmen tersebut disampaikan dalam keikutsertaan AKP2I pada forum strategis penguatan fungsi GRC yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari rangkaian persiapan Pra-Risk & Governance Summit (Pra-RGS) dan RGS 2026. Forum tersebut menjadi wadah kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi serta pelaku industri jasa keuangan dalam membangun ekosistem yang transparan, kredibel dan berkelanjutan.
Hadir sebagai perwakilan AKP2I dalam forum tersebut, Bapak Hendra Lie selaku Ketua Divisi Hubungan Pemerintahan/Swasta dan Profesi dalam Negeri, didampingi oleh Rizal Imam Ganta dan Azwar A. Samad. Kehadiran delegasi ini mencerminkan peran aktif asosiasi dalam mendorong sinergi lintas sektor guna memperkuat praktik tata kelola yang berintegritas.
Dalam pandangan praktisi, Fery Fadly mengungkapkan bahwa transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) merupakan elemen krusial dalam membangun kepercayaan publik dan investor.
“Di era integrasi keuangan global, keterbukaan informasi kepemilikan tidak hanya menjadi kebutuhan administratif tetapi merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas pasar dan mencegah potensi penyalahgunaan badan hukum,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima redaksi akp2i.or.id pada Rabu (07/04).
Fery menambahkan, implementasi kebijakan transparansi BO/UBO di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 serta penguatan melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola korporasi.
“Regulasi ini mewajibkan korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat, sekaligus memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan,” tambahnya.

Dalam perspektif pajak dan keuangan, Fery menilai bahwa transparansi UBO memiliki implikasi signifikan terhadap efektivitas pengawasan berbasis risiko, pencegahan penghindaran pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Hal ini juga sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) serta upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dijalankan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa forum tersebut menjadi sebuah momentum penting untuk mempererat hubungan antara regulator dan asosiasi profesi.
“Termasuk berbagai lembaga seperti Ikatan Akuntan Indonesia dan Institute of Internal Auditors Indonesia, dalam rangka memperkuat kolaborasi strategis di bidang GRC,” ujar Fery.
Bahkan, ia mengatakan bahwa AKP2I secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah reformasi yang diinisiasi pemerintah dan OJK dalam meningkatkan transparansi, tata kelola, serta penegakan hukum di pasar keuangan.
“Asosiasi juga siap berkontribusi aktif dalam program Continuing Professional Education (CPE), penyediaan konten edukatif, serta partisipasi dalam kegiatan RGS 2026,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Fery Fadly pun menekankan bahwa keberhasilan implementasi GRC yang efektif memerlukan kolaborasi berkelanjutan antara regulator, asosiasi dan pelaku industri.
“Kepercayaan adalah mata uang utama dalam sistem keuangan modern. Dengan tata kelola yang kuat dan transparansi yang terjaga, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai destinasi investasi yang kredibel dan kompetitif di tingkat global” pungkasnya.