Jakarta – Dalam rangka percepatan integrasi sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wjiayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) di Ruang Rapat Madya Lt.5 Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) beberapa waktu lalu.
Dirjen Pajak Bimo Wjiayanto mengungkapkan bahwa kegiatan PKS tersebut dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.
“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip akp2i.or.id pada Minggu (21/12).

Ia menambahkan, kedua institusi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi. Dalam dokumen PKS tersebut juga disepakati manfaat bagi kedua institusi.
Bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.
“Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bimo pun menyampaikan bahwa berdasarkan data internal DJP bahwa sampai dengan 16 Desember 2025 sudah terdapat sebanyak 81.436 Wajib Pajak dengan nama berunsur “Koperasi Desa Merah Putih” dari total 83.016 KDKMP yang ada dalam basis data Kementerian Koperasi. Lebih rinci jumlah Wajib W ajib Pajak terdaftar tersebut terdiri dari sekitar 56 ribu Wajib Pajak (69,55 persen) yang mendaftarkan diri secara sukarela dan 24 ribu Wajib Pajak (30,45 persen) terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (ekstensifikasi).
“Melalui momentum penandatangan PKS ini tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.