Sejarah Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia disingkat AKP2I yang dalam bahasa inggris disebut Indonesian Public Tax Consultants Association (IPTACA) adalah Organisasi Profesi Konsultan Pajak Publik Indonesia, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, yang didirikan atas Amanah Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK/2014 tanggal 09 Juni 2014, tentang Konsultan Pajak.
AKP2I Berbadan Hukum yang dibuat oleh Notaris Lilis Suryati, SH, M.Kn No.3 tanggal 30 Januari 2015 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU000196 AH01.07 tahun 2015, serta terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua dengan NPWP : 72.087.345.4-019.000. AKP2I pada tanggal 11 Maret 2015 telah terdaftar sebagai Asosiasi Konsultan Pajak pada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Pendiri Utama Perkumpulan AKP2I terdiri dari para Konsultan Pajak Publik, Teknisi Perpajakan, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Mantan Auditor BPK/BPKP dan Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI.
Peran aktif dan karya nyata para ahli Pajak dalam membantu Pemerintah Memasyarakatkan Undang-Undang Perpajakan Nasional, membina Anggota menjadi Konsultan Pajak, Pendidik dan Teknisi Pajak yang Profesional dalam rangka membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.
Peserta Didik menjadi Ahli Pajak yang handal, jujur dan berintegrasi tinggi, menglola tatalaksana Perpajakan yang efisien dan efektif, melaksanakan tertib administrasi dalam menghitung, menyetor dan melaporkan SPT dan Wajib Pajak dan atau Perusahaan tempat bekerja adalah merupakan bentuk pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
AKP2I sebagai Organisasi Profesi memberi kesempatan kepada seluruh Konsultan Pajak, Teknisi Perpajakan, Pendidik Perpajakan & Akuntan, Konsultan Hukum Pajak, Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Pajak/Bea Cukai untuk bersatu dalam Wadah Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Maksud dan Tujuan
Visi :
Menjadi wadah pemersatu profesi Konsutan Pajak Publik, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, para Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai komitmen kuat untuk kemajuan bangsa dan NKRI dibidang perpajakan dan akuntansi.
Misi :
AKP2I adalah Organisasi Profesi Konsultan Pajak, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, yang didirikan atas Amanah Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK/2014 tanggal 09 Juni 2014, tentang Konsultan Pajak.