Profil

>
Profil
>

Sejarah Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia disingkat AKP2I yang dalam bahasa inggris disebut Indonesian Public Tax Consultants Association (IPTACA) adalah Organisasi Profesi Konsultan Pajak Publik Indonesia, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, yang didirikan atas Amanah Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK/2014 tanggal 09 Juni 2014, tentang Konsultan Pajak.

AKP2I Berbadan Hukum yang dibuat oleh Notaris Lilis Suryati, SH, M.Kn No.3 tanggal 30 Januari 2015 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU000196 AH01.07 tahun 2015, serta terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua dengan NPWP : 72.087.345.4-019.000. AKP2I pada tanggal 11 Maret 2015 telah terdaftar sebagai Asosiasi Konsultan Pajak pada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Pendiri Utama Perkumpulan AKP2I terdiri dari para Konsultan Pajak Publik, Teknisi Perpajakan, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Mantan Auditor BPK/BPKP dan Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI.

Peran aktif dan karya nyata para ahli Pajak dalam membantu Pemerintah Memasyarakatkan Undang-Undang Perpajakan Nasional, membina Anggota menjadi Konsultan Pajak, Pendidik dan Teknisi Pajak yang Profesional dalam rangka membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.

Peserta Didik menjadi Ahli Pajak yang handal, jujur dan berintegrasi tinggi, menglola tatalaksana Perpajakan yang efisien dan efektif, melaksanakan tertib administrasi dalam menghitung, menyetor dan melaporkan SPT dan Wajib Pajak dan atau Perusahaan tempat bekerja adalah merupakan bentuk pengabdian kepada Bangsa dan Negara.

AKP2I sebagai Organisasi Profesi memberi kesempatan kepada seluruh Konsultan Pajak, Teknisi Perpajakan, Pendidik Perpajakan & Akuntan, Konsultan Hukum Pajak, Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Pajak/Bea Cukai untuk bersatu dalam Wadah Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)

Foto bersama para Pengurus AKP2I

Maksud dan Tujuan

  1. Meningkatkan peranan dari konsultan pajak publik dalam melaksanakan program pemerintah dibidang perpajakan sebagai sumber utama penerimaan negara.
  2. Meningkatkan mutu dan kompetensi konsultan pajak publik melalui program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)
  3. Meningkatkan mutu dan kompetensi keahlian dibidang Akuntansi Perpajakan calon anggota dengan mengikuti pendidikan pelatihan kerja melalui LPK dan LDP.
  4. Memperjuangkan kepentingan para anggota perkumpulan melaksanakan hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya.
  5. Memberi opini terhadap neraca fiskal wajib pajak
  6. Berperan serta dalam menciptakan masyarakat agar sadar akan hak dan kewajiban perpajakan.

Visi & Misi

Visi :

Menjadi wadah pemersatu profesi Konsutan Pajak Publik, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, para Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai komitmen kuat untuk kemajuan bangsa dan NKRI dibidang perpajakan dan akuntansi.

Misi :

  1. Membina persatuan Konsutan Pajak Publik, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, para Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.
  2. Menjadi mitra strategis bagi Pemerintah/DJP dalam meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menciptakan masyarakat sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dibidang perpajakan dan akuntansi.
  4. Menciptakan Organisasi profesi yang berkualitas, berintegritas, bersih dan berwibawa, kompeten dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi yang berlaku khusus, Nasional dan Internasional dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta beretika sesuai Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak Publik.
  5. Menjaga kualitas kompetensi profesi anggota melalui program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).
  6. Memelihara hubungan harmonis dengan pemerintah dunia usaha, industri dan sesama Organisasi profesi.
  7. Meningkatkan kompetensi dibidang akuntansi dan perpajakan melalui Lembaga Diklat Profesi (LDP), Lembaga Latihan Kerja (LPK), dari Dirjen PAUDI, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari BNSP.
  8. Menerapkan kurikulum diklat profesi berbasis KKNI, sesuai dengan Perpres Nomor 8 tahun 2012 dengan kualifikasi teknisi akuntansi pratama, penyelia muda dan madya (level I, II dan III) teknisi perpajakan penyelia muda dan madya (level IV, V dan VI) konsultan pajak madya dan utama (level VII dan VIII)

Mars AKP2I

Putar Video