Office Address

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Phone Number

082122285048

Email Address

sekretariat@akp2i.or.id

Pemerintah Sempurnakan Aturan Keberatan dan Pembetulan Pajak Lewat PMK-71/2026

Jakarta - Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. 

“Melalui ketentuan baru ini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat dan memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima akp2i.or.id  pada Senin (12/10).

Ia menambahkan, perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain menyesuaikan mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 ini juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. 

“Peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut,” imbuh Bimo.

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/djp-keluarkan-aturan-penyedia-printer-meterai-teraan-digital

Selain itu, Bimo menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

“Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh,” ujarnya.

Dari sisi fiskal, Bimo pun mengatakan bahwa penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. Bahkan, PMK-71/2026 ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” pungkas Bimo.

Share: