Jakarta – Akhir-akhir ini masyarakat banyak yang bertanya-tanya terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah beredarnya surat yang memuat kerja sama dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan di tingkat wilayah. Bahkan di media sosial, muncul berbagai persepsi bahwa aparat TNI dan Polri akan dilibatkan secara langsung dalam penagihan maupun pemeriksaan pajak terhadap masyarakat, sehingga memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan masing-masing institusi.
Melihat hal tersebut, DJP pun memberikan beberapa penjelasan tertulis terkait peran Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam mendukung pelaksaaan tugas. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak.
“Oleh karena itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip akp2i.or.id pada Rabu (22/07).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Inge menambahkan bahwa DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.
“Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” tambahnya.
Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/hari-pajak-2026-pajak-tumbuh-indonesia-tangguh
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, Inge pun menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Menurutnya, surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.
“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.